Bontang, 6 Agustus 2025 — Dalam upaya mewujudkan pelayanan peradilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Bontang menjalin kerja sama strategis dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Bontang. Penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dilaksanakan pada 6 Agustus 2025, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Bontang.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam mendukung aksesibilitas dan layanan yang setara bagi masyarakat penyandang disabilitas, khususnya dalam proses hukum dan pelayanan publik di lingkungan peradilan. Ruang lingkup perjanjian ini mencakup pelatihan pegawai tentang pemahaman dan pelayanan terhadap difabel, pendampingan penerjemah bahasa isyarat, serta pengembangan sarana dan prasarana yang mendukung inklusi.
Ketua Pengadilan Negeri Bontang, Rahmat Dahlan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata implementasi prinsip access to justice for all sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung dan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
“Peradilan harus dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Kerja sama ini menjadi langkah penting agar pelayanan di pengadilan benar-benar inklusif dan tidak diskriminatif,” ujar beliau.
Sementara itu, Kepala SLB Negeri Kota Bontang, Imas Nurfathonah, menyambut baik kolaborasi ini dan menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan dukungan profesional, baik melalui tenaga pendidik maupun peserta didik yang memiliki keahlian khusus dalam bidang disabilitas.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ekosistem peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan, selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berkeadilan.
Pengadilan Negeri Bontang Kelas II, BISA...!
#PNBontang
#PTKaltim
#DirjenBadilum
#MahkamahAgungRI
#SLBNegeriBontang
#MoULayananBagiPenyandangDisabilitas
